LENSAPOST.NET — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan serius dalam pengadaan media belajar interactive multimedia pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tahun Anggaran 2025. Program yang menelan anggaran sebesar Rp17,61 miliar itu dinilai tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat bahwa pengadaan tersebut merupakan bagian dari realisasi belanja hibah Pemerintah Aceh yang mencapai Rp359,56 miliar atau 96,75 persen dari total anggaran. Dari jumlah tersebut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh mengelola hibah sebesar Rp136,48 miliar, termasuk untuk pengadaan 80 unit interactive flat panel berukuran 86 inci.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa proses penganggaran hibah tidak didukung dengan proposal yang memadai dari calon penerima. Dari total 80 dayah penerima bantuan, hanya tiga yang mengajukan proposal sesuai kebutuhan interactive multimedia. Sebanyak 52 dayah mengajukan proposal untuk kebutuhan lain yang tidak relevan, sementara 25 dayah sama sekali tidak mengajukan proposal.
Kondisi ini bertentangan dengan ketentuan Pergub Aceh Nomor 16 Tahun 2022 yang mewajibkan setiap hibah didasarkan pada usulan tertulis lengkap dengan proposal. Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa penganggaran hibah lebih banyak dipengaruhi oleh usulan pokok pikiran legislatif yang langsung dimasukkan ke dalam sistem perencanaan daerah.
Selain itu, pemilihan penerima hibah tidak melalui proses verifikasi yang memadai. Dinas Pendidikan Dayah hanya menyesuaikan penerima berdasarkan tipe dayah dan pagu anggaran, tanpa memastikan kebutuhan riil di lapangan.
Temuan ini mengindikasikan lemahnya perencanaan dan pengendalian dalam pengelolaan hibah, yang berpotensi mengurangi efektivitas penggunaan anggaran untuk peningkatan kualitas pendidikan dayah di Aceh.
(Bersambung ke Bagian 2)












