LENSAPOST.NET – Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, Teuku Riefky Harsya (TRH), menekankan pentingnya literasi digital dalam upaya melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya konten negatif dan kekerasan digital.
Hal itu disampaikannya saat mengisi Webinar dengan tema “Cegah Bahaya Konten Negatif dan Kekerasan Digital pada Anak” yang digelar secara virtual, di Jakarta, Jum’at (22/3/2024). Menurut TRH, anak-anak harus dilindungi dari paparan negatif yang dapat merugikan perkembangan mereka.
“Perkembangan teknologi yang pesat harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital, sehingga anak-anak dapat menggunakan teknologi dengan aman,” ujar Sekjen Partai Demokrat itu.
Ia menambahkan, edukasi tentang manfaat dan risiko teknologi bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga merupakan tugas bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Ini adalah tanggung jawab bersama baik orang tua, pendidik, pemerintah, dan masyarakat secara luas,” ujar TRH
Menurutnya, teknologi membuat kehidupan semakin mudah dalam melakukan sesuatu. Begitu pula, teknologi akan mempengaruhi segala aspek kehidupan masyarakat.
“Karena itu, iman dan takwa menjadi kunci agar kita terhindar dari dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh perkembangan teknologi, khususnya bagi anak-anak,” tutur Anggota DPR RI asal Aceh.
Sarjono, Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Sosial Direktorat IKPMK Kemkominfo menambahkan, meskipun teknologi informasi dan komunikasi memberikan manfaat besar, tantangan seperti perlindungan anak dari konten negatif juga meningkat.
“Anak-anak kita harus tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang sehat, aman, dan mendukung,” kata Sarjono.
Disebutkan, pemerintah telah menetapkan perlindungan anak sebagai prioritas nasional dengan empat arah kebijakan utama, termasuk peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap anak dan pekerja anak, serta pencegahan perkawinan anak.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan hasil survei Susenas tahun 2022 menunjukkan bahwa sebanyak 33,44 persen anak usia dini berusia 0-6 tahun di Indonesia sudah bisa menggunakan ponsel.
Sementara 24,96 persen anak usia dini juga mampu mengakses internet. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat, menimbulkan risiko paparan konten negatif.
“Hal ini tentu memiliki resiko sendiri. Anak-anak sangat rawan akan potensi paparan konten negatif. Perundungan, cyber, kebocoran data pribadi anak, hingga penyebaran materi pelecehan seksual terhadap anak,” ungkap Sarjono.
Karena itu, lanjutnya, selain regulasi, literasi digital, sangat penting untuk melindungi anak dari kekerasan di dunia maya.
“Dengan meningkatkan pemahaman anak-anak terhadap literasi digital, kita dapat memberikan dukungan agar mereka dapat menjelajahi dunia maya dengan lebih aman dan cerdas. Sehingga, melindungi mereka dari potensi bahaya dan risiko yang mungkin timbul,” pungkas Sarjono. []