LENSAPOST.NET – Seorang terdakwa kasus narkoba di Banda Aceh kabur usai mendobrak sel di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Terdakwa bernama Herman kabur usai divonis tujuh tahun penjara.
Humas PN Banda Aceh Jamaluddin menyebutkan, insiden itu terjadi sore tadi saat Herman menunggu dibawa pulang ke penjara usai mengikuti sidang dengan agenda putusan.
Herman diduga mendobrak pintu sel sehingga langsung menghilang.
“Dia dobrak, kayaknya kunci sel bermasalah. Anak-anak ini lihat dia lari, dikejar tapi nggak dapat lagi,” kata Jamaluddin Selasa (26/11/2024) malam.
Menurutnya, tim gabungan saat ini masih memburu Herman. Terdakwa disebut tersandung kasus narkoba sehingga dituntut delapan tahun penjara.
“Tadi putusannya sudah selesai dibaca. Dia diputus tujuh tahun penjara,” jelas Jamaluddin
Berdasarkan informasi dari situs PN Banda Aceh, Herman ditangkap polisi di kawasan Lamdingin, Banda Aceh pada 19 Juni lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 11,91 gram, dan 23 paket kecil sabu seberat 3,59 gram. Total keseluruhan sabu yang dimiliki Herman seberat 15,5 gram. [detik.com]