LENSAPOST.NET – Pemerintah Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, membantah tudingan tidak mencairkan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk unit usaha penggemukan kambing/domba senilai Rp137 juta.
Keuchik Gampong Jurong Binjee, Zulfikar, didampingi Ketua Tuha Peut Tgk Abu Bakar, menegaskan bahwa dana tersebut bukan tidak dicairkan, melainkan ditunda karena laporan penggunaan anggaran sebelumnya belum diserahkan oleh pengelola BUMDes.
Ia menjelaskan, total anggaran Rp137 juta tersebut merupakan alokasi Tahun 2025 pada pos ketahanan pangan. Dari jumlah itu, sebesar Rp35,54 juta telah dicairkan.
“Namun saat diminta pencairan lanjutan oleh Ketua BUMDes, kami tunda terlebih dahulu. Karena dana yang sudah dicairkan sebelumnya belum ada laporan pertanggungjawaban. Sampai hari ini laporan tersebut belum kami terima,” ujar Zulfikar kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, keputusan penundaan tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan telah melalui berbagai tahapan, mulai dari rapat internal bersama pengurus BUMDes dan Tuha Peut, hingga musyawarah gampong yang digelar di meunasah setempat. Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan.
“Hasil rapat tersebut dituangkan dalam berita acara dan seluruh dokumen ada pada kami,” tambahnya.
Zulfikar juga menyebutkan bahwa penyaluran dana penyertaan modal BUMDes harus mengacu pada rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DMPG-PKB) tertanggal 7 November 2025.
Dalam rekomendasi tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain dokumen RAB dan analisis kelayakan usaha, qanun gampong tentang pendirian dan penyertaan modal BUMDes, AD/ART, SK penetapan pengurus, SOP, serta surat pengantar dari camat.
“Masih ada syarat yang belum dipenuhi, seperti laporan realisasi anggaran yang sudah dicairkan. Karena itu kami pending pencairan berikutnya. Jangan sampai nanti ada masalah dan kami yang harus menanggung,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam perjalanan pengelolaan BUMDes terjadi dinamika internal, termasuk pengunduran diri pengawas BUMDes, Helmi Abdullah, yang kemudian disusul pengunduran diri penasehat.
Karena laporan tak kunjung diserahkan, melalui rapat perangkat gampong diputuskan untuk menonaktifkan sementara Direktur, Sekretaris, dan Bendahara BUMDes. Keputusan tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Bireuen, Camat Simpang Mamplam, dan DMPG-PKB Bireuen.
Belajar dari Kasus Lama
Zulfikar menegaskan, kehati-hatian dalam pencairan dana dilakukan sebagai bentuk pembelajaran dari pengalaman sebelumnya. Ia menyebutkan, pada periode 2017 hingga 2020, terdapat alokasi anggaran BUMDes (saat itu disebut BUMG) sebesar Rp226 juta yang hingga kini tidak jelas realisasinya.
“Bek sampe entek gob pajoh boh panah kamoe yang meugitah,” pungkasnya.
[Rel]












