LENSAPOST.NET – Seorang pria warga Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, kali ini harus mendekam di balik jeruji besi setelah dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara, atas dugaan kepemilikan belasan paket narkotika jenis sabu siap edar.
“Pria yang diamankan berinisial ASP (35) warga Desa Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam. ASP berhasil diamankan pada Senin 26 Mei 2025 sore, atas dugaan kepemilikan 5,00 gram sabu,” kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPTU Yose Rizaldi, Senin (26/5/2025).
Yose menjelaskan, penangkapan ASP tersebut berkat adanya laporan masyarakat hari ini Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, menyebutkan bahwa ada seorang pria yang sedang menguasai narkotika jenis sabu di desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam. Mendapati informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Sesampainya dilokasi yang dimaksud, tim Opsnal melihat ASP sedang berjalan di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan. Melihat glagat mencurigakan tersebut tim Opsnal langsung memberhentikan ASP.
“Dari penggeledahan didapati 18 bungkus narkotika jenis sabu di dalam plastik warna putih. Saat dilakukan interogasi, ASP mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan untuk dijual kembali,” ungkap Yose.
Yose menambahkan, Selain 18 paket sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik bening putih, tim Opsnal juga berhasil mengamankan uang tunai berjumlah Rp45 ribu, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 buah plastik bening putih.
“Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini ASP bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara,” tegas Yose.