HUKUM  

Satresnarkoba Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Lawe Sagu

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial M (46

LENSAPOST.NET – Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial M (46) di Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan, Sabtu (17/10/2026) malam. Dari penindakan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto total 4,16 gram.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri, Minggu 18 Oktober 2026, mengatakan penangkapan sekitar pukul 20.30 WIB itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan M di jalan samping kebun jagung milik warga.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,16 gram dalam genggaman tangan kanan M. Sementara satu paket lainnya dengan berat 4 gram ditemukan di tanah dekat kaki kanannya.

Selain dua paket sabu, polisi juga turut menyita uang tunai Rp294.000, satu unit telepon genggam lipat merek Strawberry berwarna merah, serta satu kantong plastik biru.

“Untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini M beserta seluruh barang bukti berada di Polres Aceh Tenggara,” imbuh Iptu Zulfikri. []