LENSAPOST.NET– Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2026 memberikan kewenangan kepada majelis hakim tingkat banding untuk memeriksa kembali saksi, ahli, terdakwa, hingga penuntut umum apabila dipandang perlu.
Menurut Taqwaddin, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 290 dan Pasal 291 KUHAP 2026. Ketentuan itu memungkinkan penuntut umum dan/atau terdakwa mengajukan permintaan pemeriksaan ulang melalui memori banding dengan menyertakan alasan yang jelas. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 290 ayat (1) mengatur permintaan pemeriksaan kembali terhadap saksi dan/atau ahli yang telah memberikan keterangan pada tingkat pertama. Permintaan tersebut wajib disertai alasan, sebagaimana diatur dalam ayat (2). Sementara itu, ayat (3) memungkinkan pemeriksaan terhadap saksi dan/atau ahli yang tidak hadir pada persidangan tingkat pertama.
Taqwaddin menegaskan, permintaan pemeriksaan ulang tidak dapat diajukan tanpa dasar yang jelas. Penuntut umum maupun terdakwa harus menjelaskan alasan pemeriksaan diperlukan, misalnya untuk menguatkan atau membantah fakta hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian, majelis hakim tingkat banding dapat mempertimbangkan urgensi pemeriksaan tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan Pasal 291 mengatur mekanisme pemeriksaan perkara di tingkat banding oleh majelis yang terdiri atas tiga hakim. Dalam waktu paling lama tiga hari sejak majelis ditunjuk, hakim wajib mempelajari berkas perkara untuk menentukan perlu tidaknya terdakwa tetap ditahan serta apakah saksi dan/atau ahli perlu dipanggil kembali. Hakim juga dapat mendengar langsung keterangan terdakwa, penuntut umum, saksi, dan/atau ahli apabila dipandang perlu.
Menurut Taqwaddin, ketentuan tersebut berimplikasi pada peningkatan beban kerja hakim tinggi dan kebutuhan sarana pendukung persidangan di pengadilan tinggi.
Pemeriksaan banding tidak lagi terbatas pada penelaahan berkas, tetapi juga dapat melibatkan pemeriksaan langsung guna menggali fakta secara lebih optimal dan mewujudkan kebenaran materiil.
Ia menambahkan, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah melaksanakan sidang pembacaan putusan secara daring sejak 1 September 2026 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026.
“Hingga 15 Oktober 2026, pihaknya belum menerima permintaan pemeriksaan ulang berdasarkan ketentuan tersebut, tetapi siap melaksanakannya apabila permohonan diajukan sesuai persyaratan,”ujar Taqwaddin juga menjabat Koordinator Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh. []












