LENSAPOST.NET— Nazaruddin alias Tgk. Agam kembali dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penyebaran video yang disebut-sebut bersumber dari rekaman CCTV Bank Aceh.
Laporan tersebut dibuat Malahayati dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan Nomor LP/B/303/X/2026/SPKT/POLDA ACEH, pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 17.53 WIB.
Kuasa Hukum Malahayati dari Kantor Hukum ARZ & Rekan, Zulkifli, SH, mengatakan kliennya merasa dirugikan dan keberatan karena potongan video yang diduga disebarkan oleh Nazaruddin alias Tgk. Agam dinilai telah menyudutkan serta mencemarkan nama baiknya.
Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik disebut terjadi pada 10 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Teuku Umar, Kuta Ateuh, Sukakarya, Kota Sabang.
Menurut laporan, potongan video tersebut kemudian disebarkan melalui sejumlah akun media sosial, di antaranya TikTok @bangsam464 dan @ratu_adelia97 serta Facebook Cut Bang Sabang dan Neni Meirina.
Atas dugaan perbuatan tersebut, pelapor mempersoalkan ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik melalui sarana elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, menurut Zulkifli, persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan penyebaran video. Pihaknya juga menyoroti asal-usul rekaman yang disebut berasal dari CCTV di lingkungan Bank Aceh.
“Video yang disebarkan tersebut diduga merupakan potongan rekaman CCTV yang seharusnya bersifat privat dan dilindungi kerahasiaannya,” ujar Zulkifli dalam keterangannya.
Kuasa hukum Malahayati meminta Bank Aceh memberikan penjelasan secara transparan mengenai bagaimana rekaman CCTV tersebut dapat keluar dan kemudian beredar di ruang publik.
Pihaknya juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Aceh melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan keluarnya rekaman tersebut dari lingkungan perbankan.
“Kami meminta Bank Aceh transparan dan bertanggung jawab. Jangan sampai institusi perbankan menjadi sumber malapetaka bagi nasabah atau masyarakat hanya karena kelalaian dalam menjaga keamanan sistem pengawasan mereka,” tegasnya.
Zulkifli mengatakan pihaknya juga telah membawa persoalan tersebut ke OJK dan memberikan waktu 10 hari kerja agar laporan yang diajukan dapat segera ditindaklanjuti.
“Apabila tidak diselesaikan, maka PT Bank Aceh Syariah dan seluruh pengurus perseroan akan kami laporkan secara pidana,” katanya.
Menurutnya, pihak kepolisian juga diharapkan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan, termasuk manajemen Bank Aceh, guna mengungkap asal-usul dan proses beredarnya rekaman CCTV tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang turut menyebarkan potongan video tersebut apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
“Terhadap masyarakat yang telah menyebarkan potongan video yang belum jelas kebenarannya, kami sangat siap menempuh jalur hukum karena ini merupakan perbuatan yang kami duga sebagai tindak pidana,” ujarnya.
Laporan Malahayati saat ini telah diterima dan ditandatangani petugas SPKT Polda Aceh. Selanjutnya, pihak kepolisian akan menentukan langkah penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.












