LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial U (60) di Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas, Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 16.00 WIB. Dari penggeledahan di kamar rumah yang bersangkutan, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 3,17 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan personel Unit Opsnal Satresnarkoba setelah menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Selain sabu, petugas turut mengamankan delapan plastik klip kosong, uang tunai Rp378.000, satu tas selempang, satu gunting, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri, menyampaikan bahwa pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika.
Saat ini, U bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Aceh Tenggara juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. []











