HUKUM  

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Pulo Gadung Aceh Tenggara

Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial A.P. (31) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pulo Gadung

LENSAPOST.NET – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial A.P. (31) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Darul Hasanah, Jumat (2/10/2026).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Iptu Zulfikar, pada Sabtu 3 Oktober 2026 mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 13 paket sabu dengan berat bruto 2,29 gram yang disimpan di area musala di depan rumah A.P.

A.P. diamankan sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap A.P., petugas tidak menemukan narkotika. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan di sekitar musala yang berada di depan rumahnya.

Hasilnya, petugas menemukan satu plastik putih bening berisi 13 paket sabu yang diletakkan di atas pengeras suara di halaman musala.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa plastik klip berbagai ukuran, pipet takar sabu, kotak rokok, satu unit handphone Infinix warna biru, serta uang tunai Rp372.000.

Dalam pemeriksaan awal, A.P. mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. []