LENSAPOST.NET— Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti tahap II kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Simeulue dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Penyerahan tahap II dilakukan setelah hasil penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue selaku penanggung jawab penuntutan,” kata Ali.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Setelah penyerahan tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.
Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ali menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi sekitar rencana pembangunan bendung di Desa Sigulai.
Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang Tanah Desa. Namun, dalam pelaksanaannya jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah.
Perubahan tersebut antara lain mencakup perubahan status satu bidang Tanah Desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.
“Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ali.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, pembayaran ganti kerugian yang seharusnya diberikan atas satu bidang Tanah Desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.
“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp2.219.604.880,” kata Ali.












