LENSAPOST.NET — Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial HK (40), yang diduga mencuri dua telepon genggam dan satu unit magic com milik seorang mahasiswi di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
HK, warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ditangkap di Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi menyebut HK merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah menjalani hukuman pada 2015.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan sejak laporan korban diterima pada 16 Agustus 2026.
Korban bernama Mahdalena (21), mahasiswi asal Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, melaporkan kehilangan barang-barang dari kamar kosnya di Gampong Rukoh.
Pencurian diketahui pada Minggu (16/8/2026), sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelum tidur, sekitar pukul 00.30 WIB, korban sempat mengisi daya telepon genggam di samping tempat tidurnya.
Saat bangun pagi, telepon genggam tersebut sudah hilang. Korban kemudian memeriksa kondisi kamar dan mendapati jendela ruang tamu terbuka, sedangkan palang pengaman yang sebelumnya terpasang telah terlepas.
Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas satu unit Samsung A03s warna abu-abu, satu unit Oppo X11 Pro warna ungu kehitaman, dan satu unit magic com. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/614/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 16 Agustus 2026.
Menurut Dizha, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Setelah hampir dua bulan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan HK di Gampong Lam Gawe. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankannya pada Minggu (11/10/2026).
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Samsung A03s warna abu-abu, satu unit Oppo X11 Pro warna ungu, dan satu unit magic com merek Miyako.
Berdasarkan pemeriksaan awal, HK disebut mengakui perbuatannya. Namun, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Polisi juga menyebut HK pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor pada 2015, dengan sejumlah tempat kejadian perkara di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Saat ini, HK bersama barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk gelar perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Dizha mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polresta Banda Aceh menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya.












