HUKUM  

FH USK Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Dua Hakim Agung MA

IST

LENSAPOST.NET — Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) menggelar kuliah umum dengan menghadirkan dua Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kamis (1/10/2026).

Kedua Hakim Agung tersebut adalah Ainal Mardhiah, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana, dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., Hakim Agung Kamar Perdata.

Kegiatan yang berlangsung pukul 08.30–13.00 WIB itu diikuti sekitar 120 peserta yang terdiri atas mahasiswa dan dosen FH USK. Kehadiran dua Hakim Agung dalam satu forum menjadi kesempatan bagi sivitas akademika untuk memperoleh wawasan langsung mengenai perkembangan hukum dan praktik peradilan di Indonesia.

Kuliah umum dibuka Sekretaris Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Nur Fadli, S.Pi., M.Sc. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi terselenggaranya kegiatan yang menghadirkan praktisi hukum dari lingkungan peradilan tertinggi di Indonesia.

Dekan FH USK, Prof. Dr. Zaharatul Idami, S.H., M.Hum., mengatakan kehadiran dua Hakim Agung dengan latar belakang Kamar Pidana dan Kamar Perdata menjadi momentum istimewa bagi mahasiswa.

Menurut dia, mahasiswa dapat memahami hukum tidak hanya dari perspektif teori, tetapi juga berdasarkan pengalaman dan praktik peradilan.

“Sangat istimewa karena kuliah umum ini dihadiri oleh dua Hakim Agung, dengan materi yang sangat penting dan relevan bagi mahasiswa Fakultas Hukum,” ujar Zaharatul.

Dalam sesi pertama, Hakim Agung Dr. Ibrahim menyampaikan materi bertajuk “Hukum, Keadilan dan Nurani: Menjadi Sarjana Hukum Saja Tidak Cukup.”

Materi tersebut menekankan pentingnya integritas, kepekaan terhadap keadilan, serta tanggung jawab moral bagi calon sarjana hukum.

Sementara itu, Hakim Agung Ainal Mardhiah, yang merupakan alumni FH USK, menyampaikan materi “Tantangan dan Peluang Mahasiswa FH dalam Menghadapi Perubahan KUHP Baru Indonesia.”

Ia mengajak mahasiswa memahami perubahan dalam hukum pidana Indonesia sekaligus mempersiapkan diri menghadapi dinamika hukum setelah berlakunya KUHP nasional yang baru.

Kedua materi tersebut memberikan perspektif yang saling melengkapi. Mahasiswa tidak hanya diajak memahami perkembangan hukum dan sistem peradilan, tetapi juga diingatkan mengenai pentingnya integritas, keadilan, tanggung jawab, dan nurani dalam menjalankan profesi hukum.

Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Mahasiswa aktif menyimak pemaparan dan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada kedua narasumber.

Sesi diskusi menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk berinteraksi langsung dengan Hakim Agung sekaligus membahas berbagai persoalan hukum dari perspektif akademik dan praktik peradilan.

FH USK berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat hubungan antara dunia akademik dan praktik penegakan hukum, sekaligus memberikan bekal bagi mahasiswa dalam menghadapi perubahan dan tantangan profesi hukum di masa mendatang.

Kuliah umum itu juga menegaskan bahwa menjadi sarjana hukum bukan sekadar menguasai aturan, tetapi juga menggunakan ilmu hukum dengan integritas dan nurani untuk mewujudkan keadilan.