HUKUM  

Polresta Banda Aceh Amankan Empat Nelayan, Temukan Dugaan Ganja di Kapal

LENSAPOST.NET– Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh mengamankan empat nelayan dalam operasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026) dini hari. Polisi turut menemukan plastik berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta plastik bekas sabu di dalam kapal yang diperiksa.

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial FA (40), warga Aceh Utara; HS (43), warga Aceh Utara; AS (38), warga Aceh Besar; dan MI (34), warga Kabupaten Bireuen. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatresnarkoba Kompol Fandi Ba’u mengatakan, penindakan itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Fandi menjelaskan, operasi berlangsung pukul 02.00 hingga 05.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Baiturrahman dan Kuta Alam. Petugas awalnya menyisir terminal labi-labi lama di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, sebelum melanjutkan patroli ke kawasan warung kopi dan pangkalan kapal di TPI Lampulo.

Saat memeriksa kawasan belakang salah satu warung kopi, petugas menemukan botol minuman yang tutupnya telah dilubangi dan dipasangi pipet. Namun, polisi tidak menemukan kaca pirex pada benda tersebut dan belum dapat memastikan pemiliknya. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke deretan kapal yang bersandar di pangkalan TPI Lampulo hingga petugas menemukan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Menurut Fandi, keempat nelayan itu mengaku pernah menggunakan narkoba, tetapi tidak mengakui kepemilikan barang yang ditemukan di dalam kapal. “Keempat orang tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas di dalam kapal,” katanya. Polisi masih mendalami keterkaitan masing-masing pria dengan temuan tersebut dan membawa mereka beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya menyiapkan pemeriksaan urine, melengkapi administrasi penyidikan, serta menggelar perkara untuk menentukan langkah penanganan. Polresta Banda Aceh juga membuka kemungkinan rehabilitasi melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT), sesuai hasil pemeriksaan dan persyaratan yang berlaku.

Fandi menegaskan, kepemilikan barang yang ditemukan di dalam kapal masih dalam pendalaman. “Hasil pemeriksaan urine maupun keputusan terkait rehabilitasi akan disampaikan nantinya,” ujarnya. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.