LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit I Pidana Umum (Pidum) menyerahkan tersangka kasus pencurian berinisial AM (22) ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Jumat, 9 Mei 2025. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
AM, yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan merupakan warga Kecamatan Labuhanhaji Barat, diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di wilayahnya pada 13 Maret 2025. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, 3 Jo Pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 Jo Pasal 362 KUHP.
Penyerahan tahap II ini dipimpin oleh Aiptu Adek Irwan Fikar, S.H., bersama tiga personel lainnya: Briptu Fansyuri Maulana, Briptu M. Arif Saputra, dan Bripda Abdul Azis. Proses berlangsung aman dan lancar di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Tapaktuan.
Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A04E warna copper dan satu lembar kaos lengan pendek warna hitam. Semua administrasi, termasuk penandatanganan buku register dan berita acara serah terima, telah dilengkapi.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Ia berharap proses hukum berjalan lancar dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
(Ilham)