LENSAPOST.NET — Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) telah mengubah secara fundamental lanskap media serta pola konsumsi informasi masyarakat. Hal ini mengemuka dalam diskusi publik yang membahas dinamika media dan masa depan industri pers nasional di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Diskusi tersebut dihadiri Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan RI M. Qodari, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat, anggota Dewan Pers, serta berbagai konstituen seperti SPS, PWI, IJTI, SMSI, ATVSI, ATVLI, PRSSNI, dan AJI.
M. Qodari mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat mengonsumsi informasi dari empat kategori media, yakni media massa tradisional (cetak, televisi, radio), media online, media sosial, serta media hoaks atau disinformasi. Namun, di luar itu muncul fenomena baru yang disebut homeless media.
“Homeless media adalah kanal informasi digital yang punya pengaruh besar, tetapi tidak memiliki kejelasan kelembagaan dan standar akuntabilitas seperti perusahaan pers,” ujar Qodari.
Menurutnya, persoalan utama bukan hanya platform, melainkan identitas, tanggung jawab, dan akuntabilitas. Ia menekankan pentingnya mekanisme baru agar kanal informasi digital memiliki identitas jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik.
“Kalau identitas jelas, ada rasa tanggung jawab. Tidak semena-mena menyebarkan informasi,” tegasnya.
Dalam forum tersebut juga berkembang gagasan pentingnya identitas pengelola akun atau kanal digital, termasuk kemungkinan penggunaan legalitas dasar agar tidak anonim dan mudah ditelusuri jika menyebarkan informasi yang merugikan publik.
Qodari turut menyampaikan bahwa pihaknya tengah membangun sistem komunikasi internal pemerintah agar informasi resmi dapat disampaikan lebih cepat dan utuh, sehingga tidak menimbulkan kekosongan informasi yang memicu spekulasi dan disinformasi.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menyoroti perubahan perilaku publik dalam mengonsumsi informasi. Ia menyebutkan bahwa media mainstream yang rasional dan berkualitas justru cenderung menjadi minoritas audiens, sementara konten sensasional dan viral lebih diminati.
Fenomena serupa juga terjadi di media sosial, di mana konten ringan dan emosional lebih dominan dibandingkan konten yang serius dan mendalam. Hal ini menunjukkan kuatnya pengaruh algoritma dan viralitas dalam distribusi informasi.
Diskusi juga mencatat bahwa media massa kini telah bertransformasi menjadi hybrid media, yang menggabungkan platform konvensional dengan distribusi digital dan media sosial. Meski demikian, pers profesional tetap memiliki pembeda utama seperti newsroom, struktur kelembagaan, penanggung jawab, proses verifikasi, serta kode etik jurnalistik.
Salah satu tantangan besar yang disorot adalah verifikasi media di tengah ledakan jumlah kanal digital. Dengan puluhan ribu media online dan berkembangnya kanal independen di media sosial, metode verifikasi lama dinilai perlu diperbarui agar sesuai dengan dinamika digital yang sangat cepat.
Selain itu, perkembangan AI diprediksi akan semakin mengubah cara produksi dan distribusi informasi. Karena itu, diperlukan pendekatan baru untuk memetakan dan memahami ekosistem media digital.
Forum juga membahas posisi homeless media dalam kerangka hukum. Apakah kanal tersebut dapat dikategorikan sebagai produk pers atau berada di luar rezim UU Pers menjadi pertanyaan penting. Mengingat UU Pers melindungi institusi pers, maka produk jurnalistik harus memiliki kelembagaan, penanggung jawab, serta tunduk pada kode etik.
Para peserta sepakat perlunya pemetaan yang lebih jelas antara pers profesional, media digital, kreator konten, platform media sosial, dan kanal disinformasi.
Di sisi lain, konstituen Dewan Pers menekankan pentingnya keberpihakan negara terhadap industri pers nasional sebagai pilar keempat demokrasi. Industri pers dinilai tidak bisa sepenuhnya dilepas pada mekanisme pasar bebas di tengah dominasi platform digital global.
Tanpa dukungan kebijakan, media nasional dikhawatirkan semakin melemah. Karena itu, diperlukan penguatan ekosistem pers, dukungan terhadap keberlanjutan bisnis media, serta kebijakan yang berpihak pada perusahaan pers profesional.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah agar belanja iklan pemerintah dan BUMN lebih diarahkan langsung ke perusahaan pers nasional, bukan melalui perantara yang berujung pada dominasi platform global.
Selain itu, perusahaan pers juga didorong untuk membangun model bisnis yang sehat, memperkuat monetisasi, serta tetap menjaga kualitas dan profesionalisme jurnalistik.
Diskusi ini menegaskan bahwa transformasi media bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan menyangkut masa depan kualitas informasi publik, demokrasi, dan keberlangsungan pers profesional di Indonesia.












