Polisi Tangkap 69 Orang Buntut Ricuh saat Eksekusi Hotel Sultan

Polisi menangkap 69 orang terkait kericuhan saat eksekusi Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Foto: Felldy Aslya Utama)

LENSAPOST.NET – Polisi menangkap 69 orang buntut kericuhan yang terjadi saat eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Mereka ditangkap karena diduga berupaya menghalangi proses eksekusi.

“Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah orang-orang yang mencoba menghalangi proses eksekusi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Budi menjelaskan, ada tahapan yang sudah dilakukan saat proses eksekusi. Pertama, panitera telah menyampaikan penetapan penyitaan, kemudian imbauan secara persuasif dan humanis kepada masyarakat yang masih berada di area eks Hotel Sultan.

Namun, kata Budi, imbauan tersebut tak didengar oleh massa. Mereka justru melakukan pelemparan terhadap petugas di lapangan.

“Setelah dilakukan imbauan, diberikan ruang untuk negosiasi, tetapi massa melakukan pelemparan, melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas, dapat mencederai petugas,” ujar dia.

Sebelumnya berdasarkan pantauan iNews.id, mulanya Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung telah mengimbau seluruh simpatisan yang masih berada di dalam gedung untuk keluar.

“Petugas silahkan maju ke depan. Anggota TNI-Polri berdiri di depan. Brimob maju,” ucap Reynold.

Kemudian, aparat TNI-Polri yang menggunakan peralatan lengkap mulai mendekati batas gerbang menuju dalam Hotel Sultan. Para simpatisan yang terpancing beberapa kali melemparkan botol ke arah petugas

Sumber: inews