HUKUM  

Polsek Kuta Raja Amankan Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

IST

LENSAPOST.NET – Unit Reskrim Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MS (19), Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Pelaku yang merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, sekitar pukul 03.00 WIB.

MS diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah dengan nomor polisi BL 5051 TO milik Tazlin Sastra (47), warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri mengatakan, terduga pelaku diketahui kerap menginap di rumah korban. Hal ini membuat pelaku memahami kondisi rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci sepeda motor.

“Terduga pelaku pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah, termasuk tempat penyimpanan kunci sepeda motor. Hal itu memudahkannya membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar AKP Samsul Bahri.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan rumah dalam keadaan terkunci, sebelum masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.

Sekitar pukul 23.00 WIB, sepeda motor tersebut masih terlihat di tempat semula. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mendapati kendaraan itu telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan menduga pelaku pencurian adalah MS. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Raja dengan nomor laporan LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek Kuta Raja/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah.

“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kuta Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. []