HUKUM  

Miliki Sabu 9,02 Gram, Warga Pulonas Baru Agara Harus Berurusan Dengan Polisi

Pelaku MS Bersama Barang Bukti Saat Berada di Polres Aceh Tenggara

LENSAPOST.NET – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) kembali meringkus satu orang pria yang berprofesi petani atas kepemilikan sejumlah narkotika jenis sabu.

Pria yang dibekuk Satresnarkoba pada Selasa 27 Mei 2025 siang itu. Diketahui berinisial MS (34) warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Kepada LensaPost.net, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Yose Rizaldi, menyampaikan, MS dibekuk Satresnarkoba atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 9,02 gram.

Dijelaskan Yose, penangkapan bermula setelah sebelumnya tim Opsnal Satresnarkoba mendapati laporan dari masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (27/5), menyebutkan bahwa disalah satu rumah di Desa Pulonas Baru, Lawe Bulan, kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menanggapi informasi tersebut kemudian tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju kelokasi rumah yang dimaksud.

“Dilokasi rumah tersebut tim melihat satu orang lelaki dengan gelagat mencurigakan sedang berada dibelakang rumah dalam posisi duduk,” kata Yose, Rabu (28/5/2025).

Melihat gelagat mencurigakan dari pria tersebut kemudian tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah milik pria itu yang mengaku berinisial MS.

Dari hasil penggeledahan didapati 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan brutto 9,02 gram berada di dalam sebuah baskom tidak jauh dari MS duduk.

Saat dilakukan interogasi, MS mengaku bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.

Yose melanjutkan, selain narkotika yang diduga sabu, tim Opsnal juga berhasil amankan 1 unit handphone merek vivo warna hijau, uang tunai berjumlah Rp306 ribu, 2 plastik klip berukuran kecil, 1 buah timbangan elektrik berukuran kecil dan 1 bungkus bekas kotak rokok Surya warna merah.

“Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku MS bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Aceh Tenggara,” kata Yose.