Merangkap Jadi Menaker, Airlangga Godok Upah Minimum 2025

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ad interim ikut menggodok upah minimum 2025 - Foto: Kemenko Perekonomian

LENSAPOST.NET-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diberi mandat oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ad interim, menggantikan Ida Fauziyah yang resmi dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Terkait tugasnya itu, Airlangga ikut menyusun ketetapan upah minimum pekerja Indonesia untuk 2025 yang mulai dipersiapkan. Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

“20 hari ini kita merangkap Menaker, makanya mendalami semua masalah ketenagakerjaan, kita diskusi dengan Pak Sekjen dan beberapa dirjen mengenai kebijakan ketenagakerjaan kita seperti apa. Termasuk siklusnya setiap Oktober-November itu kan penetapan upah minimum,” kata pria yang akrab disapa Susi di kantornya, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Susiwijono memastikan pembahasan upah minimum 2025 akan komprehensif mempertimbangkan kepentingan para pekerja maupun para pengusaha.

“Kita pengin persiapan yang betul-betul komprehensif sehingga tidak menimbulkan gejolak apapun. Kita akan cari jalan keluarnya bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya, tetap kita bisa comply, tapi di sisi yang lain kebutuhan real yang kira-kira dibutuhkan untuk naik berapa itu bisa kita potret betul,” ucap Susi.
Ia menekankan, basis perhitungan UMP 2025 pada dasarnya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menggantikan PP 36/2021. Meski begitu, untuk besaran kenaikannya masih dalam tahap perhitungan yang angka resminya masih menunggu dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Itu sudah ada formulasinya besaran inflasi berapa kali indeks, kali pertumbuhan ekonomi nanti angka-angka BPS kita terima dulu. Memang kalau berdasarkan itu teman-teman pekerja menyampaikan terlalu rendah misalnya, karena upah minimum kalau dirata-rata seluruh Indonesia Rp 3,1 juta, kalau naiknya nggak sampai Rp 200 ribu biasanya akan menimbulkan pertanyaan dari teman-teman,” tuturnya.

“Itu sedang kita exercise karena regulasinya sudah ada, istilahnya tinggal masukkan angka. Artinya pemerintah sangat perhatian seluruh hal terkait ketenagakerjaan itu jadi perhatian betul,” tambahnya.

Menurut Susi, pemerintah memahami kebutuhan kelas pekerja yang ingin ada peningkatan upah. Hal itu juga disebut menjadi kebutuhan pemerintah demi mendorong pertumbuhan ekonomi, namun tetap mempertimbangkan kesanggupan pengusaha.

“Ya ini harus kita balance. Pemerintah sangat berkepentingan dua-duanya, apa yang diterima pekerja itu kan dominan untuk spending juga, untuk pertumbuhan ekonomi juga. Jadi menurut saya kita sedang menyiapkan secara komprehensif penetapan upah minimum tahun ini, kita ingin komprehensif betul,” ungkap Susi. [detik.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *