LENSAPOST.NET – Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Aiptu ZK yang mengajukan penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat, YS dan ND, saat ini tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.
Pemeriksaan dilakukan secara mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh guna mengungkap kronologi serta dasar tindakan yang diambil oleh yang bersangkutan. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Propam AKP Adi Suriyono, Rabu (3/6/2026).
“Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ujar AKP Adi Suriyono.
Ia menjelaskan, Aiptu ZK diketahui bertindak sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku setelah sebelumnya diamankan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.
Menurut keterangan, salah satu terduga pelaku berinisial YS mengajukan permohonan bantuan penangguhan kepada ZK dengan alasan mendekati Hari Raya Iduladha. Permohonan tersebut disebut telah memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Aceh melalui mekanisme yang diajukan oleh Satpol PP dan WH.
“Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegas AKP Adi.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung guna memastikan secara menyeluruh ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus tersebut.












