Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai, Negara Rugi Rp2,2 Miliar

LENSAPOST.NET – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Penetapan dan penahanan dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam keterangannya menjelaskan, perkara ini bermula dari kegiatan pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp39,95 miliar untuk luas lahan sekitar 88,52 hektare.

“Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan pada pengadaan tanah, khususnya di sekitar lokasi rencana bendung di Desa Sigulai,” ujarnya.

Awalnya, data menunjukkan terdapat 26 bidang tanah yang terdiri dari 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status satu bidang tanah desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.

Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) serta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti rugi atas objek pengadaan tanah.

Akibatnya, pembayaran ganti rugi yang semula diperuntukkan bagi satu bidang tanah desa justru dialihkan kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,25 miliar digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sementara sekitar Rp974,9 juta diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga saat ini, telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp301,35 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Kejati Aceh menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.