LENSAPOST.NET– Kejaksaan Negeri Aceh Jaya bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mencatat capaian signifikan dalam pemulihan keuangan negara sepanjang 2026. Hingga 22 Juli 2026, total dana yang berhasil dipulihkan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencapai Rp2.055.943.815,21.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, yang turut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Cherry Arida, SH, menjelaskan bahwa pemulihan keuangan negara dilakukan melalui mekanisme bantuan hukum nonlitigasi, sebagai bentuk sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
“Periode Januari hingga 14 April 2026, kami berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.319.796.010,83. Kemudian periode 15 April hingga 22 Juli 2026 kembali dipulihkan sebesar Rp744.479.713,63,” ujar Cherry.
Ia menambahkan, seluruh dana hasil pemulihan tersebut telah disetorkan secara resmi ke kas daerah melalui Bank Aceh Syariah Cabang Calang, sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya.
Menurutnya, capaian ini merupakan wujud nyata kontribusi Kejari Aceh Jaya dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah, khususnya melalui upaya penyelamatan keuangan negara dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” katanya.
Ke depan, Kejari Aceh Jaya berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya secara profesional dan akuntabel.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat prinsip good governance serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Jaya.












