HUKUM  

Empat Terduga Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diamankan

Ilustrasi penangkapan [net]

LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh tiada surutnya dalam memerangi terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah hukumnya.

Terbukti kini kembali telah menangkap dan mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika sekaligus dalam satu malam.

Penangkapan keempat pelaku tersebut dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda dengan jumlah barang bukti yang bervariasi.

Penangkapan pertama terhadap seorang lelaki berinisial VA(28) warga Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan yang ditangkap bersama Pria AK (27) warga Kluet Tengah juga pada hari Senin (24/06/2024) sekira pukul 19.00 Wib, dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,25 ( nol koma duapuluhlima) gram, 1 unit Sepedamotor Scoopy dan sebuah HP.

Selanjutnya pada malam itu juga sekira pukul 22.30 Wib Petugas Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan seorang Pria Nelayan SS (52) warga Ujung Pulo Kecamatan Bakongan Timur dengan barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0,55 (nol koma limapuluh lima) gram, 1(satu) unit sepeda motor Shogun dan HP Android merk Vivo.

Dan yang keempat adalah Seorang Petani/Pekebun warga Paya Ateuk Kecamatan Pasie raja berinisial AA (46) yang berhasil juga diamankan masih pada malam itu juga sekira pukul 02.30 wib pada hari Selasa (25/6).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto,melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH.,MH.,mengatakan bahwa penangkapan keempat terduga pelaku tersebut berawal dari informasi warga masyarakat, sehingga setelah Tim opsnal Satresnarkoba melakukan Penyelidikan,pada hari Senin (24/6) di Gampong Baro Kecamatan Pasie raja sekira pukul 19.00 wib Petugas berhasil mengamankan VA yang didapati di kantong sakunya Narkoba jenis Sabu dibungkus plastik bening yang akan diantar kepada AK. Akhirnya VA dan AK keduanya berhasil diamankan.

Pada malam itu juga sekira pukul 22.30 wib petugas masih berkat informasi masyarakat berhasil menangkap dan mengamankan SS (Residivis) di Gampong Ujung Pulo Rayeuk Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan, dengan didapati Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening yang ditaruh dalam saku celananya.

“Hasil pengembangan dari keterangan SS, pada pukul 02.30 wib, Petugas Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan AA (sebagai Kurir) di Gampong Ujung Mangki Kecamatan Bakongan Timur dengan barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu,”katanya.

Lanjutnya, Keempat terduga pelaku bersama semua barang bukti saat ini telah berada di Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, di tempat lain Kapolres Aceh Selatan melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif membantu Polri dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Aceh Selatan.

“Polres Aceh selatan komitmen akan terus memberantas peredaran Narkotika di wilayah Aceh selatan,”katanya(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *