LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh melalui Tim Rimueng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga Aceh Utara.
Korban diketahui bernama Zulhilmi (29), yang mengalami luka parah setelah diserang oleh pelaku berinisial IFD (24), warga Dusun Lawas, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) malam di depan The Pade Hotel, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, korban saat itu sedang bekerja di sebuah bangunan yang masih dalam tahap pembangunan. Sementara pelaku juga pernah bekerja di lokasi yang sama.
“Antara korban dan pelaku tidak memiliki permasalahan pribadi. Namun, karena ketagihan judi online, pelaku nekat melakukan pencurian disertai kekerasan,” ujar Kompol Dizha, Sabtu (16/5/2026).
Dalam aksinya, pelaku menyerang korban menggunakan benda tumpul berupa broti yang dihantamkan ke bagian wajah dan tubuh korban hingga menyebabkan korban berlumuran darah dan harus mendapatkan perawatan di RSUD Meuraxa Banda Aceh.
Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian melalui laporan polisi Nomor: LPB/393/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh oleh ayah korban, Syukri M. Yusuf (61), pada Selasa (12/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rimueng segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah rumah di salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
“Dengan strategi yang telah disusun, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa handphone milik korban, tas selempang, dompet, airpods, charger, dan kabel USB,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Bahkan, handphone milik korban digunakan untuk bermain judi online.
Saat ini, pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.












