LENSAPOST.NET – Komitmen Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rujiyanto Dwi Purnomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., dalam memberantas peredaran gelap narkotika langsung dibuktikan melalui tindakan nyata. Meski baru empat hari mengemban amanah sebagai Kapolres Aceh Tenggara, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan mengamankan dua pelaku serta menyita barang bukti seberat 105,14 gram.
Plt. Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Lawe Lubang Indah, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara. Operasi yang dipimpin Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara itu merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan maraknya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial J. (26), warga Desa Deleng Kukusen, Kecamatan Lawe Alas, dan S. (57), warga Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas,”. Sebutnya, Rabu 22 Juli 2026.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 105,14 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas 21 bungkus sabu seberat 104,7 gram dan 3 bungkus sabu seberat 0,44 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, yakni satu alat hisap sabu (bong), kaca pireks, pipet yang telah dimodifikasi, uang tunai sebesar Rp886.000, empat unit telepon genggam, sepuluh lembar struk transaksi perbankan, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Saat dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. Pengakuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini terus dikembangkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti awal keseriusan Polres Aceh Tenggara di bawah kepemimpinan AKBP Rujiyanto Dwi Purnomo dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Meskipun baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolres, langkah cepat yang dilakukan jajarannya menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda di Bumi Sepakat Segenap.
Keberhasilan tersebut juga menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Informasi yang disampaikan warga menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap kasus peredaran narkotika yang selama ini. []












