LENSAPOST.NET – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara, menyoroti tajam program kerja sama Beasiswa melalui Pemerintah Desa Aceh Tenggara dengan Universitas Gunung Leuser (UGL) Kutacane yang sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025 karena dinilai kurang transparan.
Hal tersebut disampaikan Ketua APDESI Aceh Tenggara, Muslim Sekedang, dalam keterangan tertulisnya yang menyebutkan kurangnya tranparansi pihak UGL Kutacane itu ditemui setelah mencuatnya beberapa penerima beasiswa tidak dapat diwisuda.
Ia menjelaskan, sebanyak 385 Pemerintah Desa di Aceh Tenggara telah menjalin kerja sama Beasiswa dengan UGL Kutacane. Dimana masing-masing Desa mengalokasikan beasiswa kepada 1 hingga 3 mahasiswa.
Setiap mahasiswa yang mendapat beasiswa kemudian mendapat bantuan pendidikan sebesar Rp28 juta yang bersumber langsung dari Dana Desa (DD) dimana dana tersebut kemudian di transfer oleh Desa ke rekening Universitas Gunung Leuser secara masif dan sistematis. Dimana jika dihitung kerja sama Beasiswa antara Pemerintah Desa dan pihak UGL Kutacane disebut-sebut telah menelan anggaran fantastis yang diperkirakan mencapai Rp21,5 miliar.
Seiring berjalannya waktu, pihak UGL Kutacane diduga telah mengabaikan Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 84 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Tugas Belajar Khusus Kuliah Program S1 Bagi Aparatur Pemerintahan Kute. Dimana pada Pasal 15 Ayat (2), menyebutkan, Universitas Gunung Leuser Kutacane sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, membuat Laporan Kemajuan Akademik setiap 6 (enam) bulan sekali, dan disampaikan kepada Bupati melalui DPMK Kabupaten Aceh Tenggara, Camat dan Pengulu kute.
“Pihak Pemerintah Desa sama sekali tidak pernah menerima laporan kemajuan akademik dari pihak UGL Kutacane sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 84 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Tugas Belajar Khusus Kuliah Program S1 Bagi Aparatur Pemerintahan Kute, pada Pasal 15 Ayat (2) terserbut,” tegas Muslim, Rabu 5 November 2025.
Kekinian, permasalahan lain mulai bermunculan dimana sejumlah mahasiswa penerima beasiswa dikabarkan gagal di Wisuda tahun ini dengan alasan harus mengambil mata kuliah tambahan atau semester pendek.
“Anehnya, mereka masih dikenai biaya tambahan sebesar Rp50 ribu per SKS,” sebut Muslim.
Menurutnya, hal tersebut tentu bertolak belakang dengan Pemerintah Desa di Aceh Tenggara tahun ini telah mengalokasikan dana sebesar Rp10,5 juta per mahasiswa dengan keterangan pembayaran semester akhir dan biaya wisuda.
“Jika dana sudah ditransfer sesuai kesepakatan, mahasiswa seharusnya sudah bisa diwisuda. Ini hak mereka,” tegas Muslim.
APDESI menilai, kondisi ini agar menjadi bahan evaluasi serius bagi para kepala desa untuk menentukan kelanjutan kerja sama dengan pihak UGL Kutacane ke depan dan meminta kepada Bupati Aceh Tenggara agar tidak diam dengan memperhatikan permasalahan ini dengan serius terkait tidak dapat di wisudanya mahasiswa yang berasal dari dana desa sedangkan anggaran wisudanya sudah di terasper ke rekening UGL Kutacane. []












