HUKUM  

Polda Aceh Musnahkan 2.538 Cartridge Vape Mengandung Etomidate

LENSAPOST.NET — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika berupa 2.538 cartridge vape yang mengandung etomidate. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama Juli hingga Agustus 2026.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan melalui Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo mengatakan, selain cartridge vape, pihaknya turut memusnahkan 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter liquid etomidate, serta 49.627 butir pil ekstasi/MDMA.

“Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara,” kata Ari dalam sambutannya pada konferensi pers, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air panas. Sementara cartridge vape dan liquid etomidate dimusnahkan menggunakan mini atau baby roller.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan pihak-pihak terkait, termasuk insan pers, sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti narkotika.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi pesan tegas kepada jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh,” ujar abituren Akabri 1995 tersebut.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita atau dimusnahkan. Hal yang lebih penting adalah kemampuan aparat menutup ruang gerak jaringan, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, serta menyelamatkan generasi muda Aceh.

“Keberhasilan ini bukan soal jumlah barang bukti yang kita musnahkan, tetapi komitmen dan upaya kita untuk terus mengungkap dan menutup ruang gerak jaringan narkoba,” pungkasnya.