HUKUM  

Rekonstruksi Ungkap 27 Adegan Pembunuhan Sahila Khairunnisa, Polisi Pastikan Tidak Ada Fakta Baru

Rekonstruksi 27 Adegan Pembunuhan Sahila Khairunnisa

LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sahila Khairunnisa (10), bocah asal Desa Lawe Sempilang, Kecamatan Lawe Alas, yang ditemukan meninggal dunia pada 8 Mei 2026 lalu.

Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, Kamis (23/7/2026), dengan memperagakan 27 adegan yang dilakukan tersangka berinisial MDS (37), mulai dari pertemuan dengan korban hingga rangkaian tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Rekonstruksi digelar di bawah pengawasan penyidik Satreskrim Polres Aceh Tenggara dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, serta keluarga korban. Proses tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna menguji kesesuaian antara pengakuan tersangka, keterangan para saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Hasil rekonstruksi sudah sesuai dengan seluruh keterangan tersangka, para saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” kata Zery.

Menurutnya, selama pelaksanaan rekonstruksi penyidik tidak menemukan fakta maupun petunjuk baru. Seluruh adegan yang diperagakan tersangka dinilai konsisten dengan konstruksi perkara yang telah disusun sejak awal proses penyidikan.

“Tidak ada fakta atau petunjuk baru yang ditemukan karena seluruh adegan sesuai dengan keterangan tersangka, saksi-saksi, serta barang bukti dan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga motif pembunuhan dilakukan untuk menghilangkan jejak setelah tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban. Pelaku diduga menghabisi nyawa korban karena khawatir perbuatannya akan diketahui dan diceritakan korban kepada orang lain.

“Motif sementara, pelaku membunuh korban setelah diduga melakukan pemerkosaan karena takut korban akan menceritakan peristiwa tersebut,” jelas Zery.

Penyidik juga memastikan hingga kini belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, MDS diduga bertindak seorang diri dalam menjalankan aksinya.

Selain memastikan tidak adanya pelaku lain, Satreskrim Polres Aceh Tenggara telah mengamankan seluruh barang bukti utama yang berkaitan dengan perkara. Adapun beberapa barang yang belum ditemukan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Barang (DPB) sebagai bagian dari upaya melengkapi pembuktian.

“Seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara sudah kami amankan. Untuk beberapa barang yang belum ditemukan telah kami buatkan daftar pencarian barang,” ungkapnya.

Usai pelaksanaan rekonstruksi, penyidik akan segera menyelesaikan administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk proses hukum selanjutnya.

Rekonstruksi turut dihadiri keluarga korban. Suasana haru menyelimuti lokasi ketika nenek korban, Senawati, menyaksikan satu per satu adegan yang diperagakan tersangka. Dengan mata berkaca-kaca, ia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang paling berat kepada pelaku.

“Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan dihukum mati,” ucap Senawati dengan penuh kesedihan.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Aceh Tenggara karena menyangkut hilangnya nyawa seorang anak yang sebelumnya dilaporkan menghilang sejak 29 April 2026. Setelah dilakukan pencarian selama 10 hari oleh aparat bersama warga, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah kebun milik warga di Desa Pintu Rimbe, Kecamatan Lawe Alas, pada 8 Mei 2026. []