LENSAPOST.NET – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Pendopo Bupati Aceh Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurutnya, melalui kerja sama ini, kejaksaan akan memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah, meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang didampingi Sekretaris Daerah Aceh Selatan Diva Samudra, Asisten Pemerintahan Erwiandi, Asisten Perekonomian Iskandar Burma, Plt. Asisten Administrasi Umum Suhatril, serta para Kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.
Sementara dari pihak Kejari Aceh Selatan hadir Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rozano Yudistira bersama jajaran, di antaranya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Ridho, Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Atmariadi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Richisandi Sibagariang, serta para jaksa dan pegawai.
Roland menjelaskan, perjanjian ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mencegah serta memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, baik dari aspek perdata maupun administrasi negara.
“Melalui kerja sama ini, kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah apabila terdapat permasalahan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap permohonan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












