LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang pada pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi (wastafel) untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kepala Kejari Banda Aceh, Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa lima terpidana dalam perkara ini yakni SMY, MI, MR, AH, dan HR telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun serta denda masing-masing Rp50 juta.
“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujar Kadafi.
Selain itu, para terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp2.560.308.776,54. Rinciannya sebagai berikut:
- SMY: Rp735.476.476,95
- MI: Rp225.183.901,29
- MR: Rp477.503.468,17
- AH: Rp382.119.638,58
- HR: Rp740.025.291,55
Kejari Banda Aceh memastikan seluruh uang pengganti tersebut telah dibayarkan oleh para terpidana dan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Total Rp2,56 miliar ini merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari kegiatan pengadaan wastafel tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBA (refocusing Covid-19) Dinas Pendidikan Aceh,” jelasnya.
Sebelumnya, eksekusi pidana penjara terhadap kelima terpidana telah dilaksanakan pada 16 Juli 2026. Para terpidana ditempatkan di sejumlah lembaga pemasyarakatan, antara lain Rutan Kajhu, Lapas Bireuen, dan Lapas Lhokseumawe.
Namun demikian, seluruh terpidana menyatakan tidak mampu membayar denda Rp50 juta, sehingga harus menjalani tambahan pidana kurungan selama 50 hari.
Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, dan akuntabel. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melindungi keuangan negara serta memastikan penggunaan anggaran pendidikan berjalan transparan dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta ikut mengawasi pengelolaan keuangan negara.
Melalui kasus ini, Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dan setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara akan ditindak tegas demi kepastian hukum dan keadilan.












