HUKUM  

Jaringan Pemasok Sabu Seberat 105,14 Gram Jalur Medan–Kutacane di Bongkar Polisi

A.G. yang diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dari jalur Medan–Kutacane

LENSAPOST.NET – Gerak cepat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara tidak berhenti pada penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Melalui pengembangan kasus yang dilakukan secara intensif, polisi kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial A.G. yang diduga berperan sebagai pemasok utama sabu dari jalur Medan–Kutacane.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA. dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Meski baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolres Aceh Tenggara, komitmen pemberantasan narkoba langsung diwujudkan melalui langkah cepat dan berkelanjutan dengan membongkar jaringan peredaran hingga ke tingkat pemasok.

Sebelumnya, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pria berinisial J. (26) dan S. (57) di Desa Lawe Lubang Indah, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 105,14 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Plt Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar, menjelaskan usai penangkapan pertama, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A.G., warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. Mereka menerangkan bahwa sabu tersebut diantarkan langsung oleh A.G. menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih ke rumah salah satu pelaku.

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak melakukan pengembangan. Hasilnya, sekitar pukul 22.00 WIB, atau hanya beberapa jam setelah penangkapan pertama, petugas berhasil meringkus A.G. di kediamannya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Badar, tanpa perlawanan,” sebutnya, Kamis (23/7/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang diduga digunakan untuk mengantarkan sabu kepada para pelaku, serta satu unit telepon genggam Nokia 105 warna biru yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat menjalani pemeriksaan, A.G. mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada kedua tersangka yang lebih dahulu diamankan. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari kawasan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Menurut pengakuannya, sabu itu dijemput langsung dari Kota Medan sebelum dibawa ke Aceh Tenggara untuk diedarkan melalui kedua pelaku. Keterangan tersebut kini terus didalami penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pemasok lain dan jalur distribusi lintas provinsi.

Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara tidak hanya berfokus menangkap pengedar di lapangan, tetapi juga menelusuri hingga ke sumber pasokan. Langkah tersebut diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini mengancam generasi muda di Aceh Tenggara.

“Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu jalur Medan–Kutacane,” imbuhnya. []