LENSAPOST.NET– Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan rehabilitasi sosial bagi masyarakat korban konflik.
Program tersebut dikelola oleh Badan Reintegrasi Aceh pada Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
Desakan ini muncul setelah adanya informasi bahwa penyidik Kejari Aceh Utara kembali memanggil sejumlah pejabat BRA untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan publik mengapresiasi langkah penyidik yang terus melanjutkan proses hukum. Namun, ia menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi semata.
“Korban konflik jangan dijadikan korban korupsi untuk kedua kalinya. Dana yang dialokasikan negara untuk pemulihan kehidupan mereka harus benar-benar sampai kepada yang berhak. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus diungkap secara menyeluruh,” tegasnya.
TTI menilai penyidik perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan dalam perencanaan, pengendalian, hingga pengambilan keputusan dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
Menurut Nasruddin, penyidikan yang komprehensif penting agar tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga memiliki peran strategis.
“Publik menunggu keberanian Kejari Aceh Utara mengungkap siapa tokoh intelektual di balik dugaan korupsi ini. Jangan sampai hanya pihak di lapangan yang dimintai pertanggungjawaban, sementara aktor utama tidak tersentuh,” ujarnya.
Lebih lanjut, TTI mengingatkan bahwa dana BRA merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga perdamaian Aceh. Oleh karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Jika benar terjadi penyimpangan, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat korban konflik yang menggantungkan harapan pada program reintegrasi,” tambahnya.
TTI berharap Kejari Aceh Utara dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kewenangannya.
Organisasi tersebut juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Aceh. Masyarakat berharap penyidikan mampu mengungkap fakta secara utuh, termasuk peran setiap pihak yang diduga terlibat, sehingga keadilan bagi korban konflik benar-benar terwujud,” tutup Nasruddin.












