HUKUM  

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Narkotika Antarprovinsi

Tiga terduga pelaku beserta seluruh barang saat diamankan di Mapolres Aceh Tenggara

LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku pada Senin (13/7/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita lima butir pil ekstasi serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang yang diduga membawa narkotika jenis pil ekstasi dan akan melintas di wilayah Desa Lawe Desky Sabas, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melalui penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih. Saat hendak diamankan, salah seorang pelaku diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebuah plastik berwarna biru ke tengah jalan.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas. Setelah plastik itu diamankan dan diperiksa, ditemukan lima butir pil narkotika jenis ekstasi berwarna kuning bertuliskan “Heineken” dengan berat netto sekitar 2,00 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial M (35), warga Desa Kuta Buluh Pasir Gala, Kecamatan Lawe Bulan, dan RR (30), warga Desa Indra Kasih, Kecamatan Medan, mengakui bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang perempuan berinisial MR (28), warga Desa Batu Mbulan II, Kecamatan Babussalam, yang saat itu berada di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Berbekal keterangan kedua terduga pelaku tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan untuk memburu penerima barang haram tersebut. Hanya berselang sekitar dua jam, tepat pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MR di sebuah kafe yang berada di Desa Sembahikan, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Perempuan tersebut diamankan tanpa memberikan perlawanan. Dengan tertangkapnya MR, polisi memastikan dugaan mata rantai peredaran narkotika yang melibatkan lintas wilayah Aceh Tenggara dan Kabupaten Karo berhasil diputus sebelum barang haram tersebut beredar di tengah masyarakat.

Selain lima butir pil ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku, serta beberapa plastik pembungkus yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, informasi yang diberikan masyarakat menjadi faktor penting sehingga aparat dapat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh Tenggara,” ujar Ipda Patar.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi benteng utama dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkotika di Aceh Tenggara terus dilakukan secara serius. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional guna memutus mata rantai peredaran barang haram yang dapat merusak masa depan generasi muda. []