NEWS  

Akademisi: Aceh Darurat Korupsi, KPK Diminta Bertindak

Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim

LENSAPOST.NET – Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, menilai Aceh berada dalam kondisi darurat korupsi dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah tegas.

Menurut Taufik, penegakan hukum tidak cukup hanya melalui pembinaan, tetapi harus disertai tindakan nyata terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan elite politik, pejabat, dan birokrasi.

“Rakyat Aceh sudah terlalu lama menanggung dampak dari praktik penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan tingginya angka kemiskinan di Aceh yang masih mencapai 12,33 persen per Maret 2025, tertinggi di Sumatra. Kemiskinan di perdesaan tercatat 14,44 persen, sedangkan di perkotaan 8,54 persen.

Selain itu, ia menyoroti besarnya anggaran pemerintah yang dinilai rawan disalahgunakan, termasuk dana penanganan pascabencana dan berbagai program publik bernilai triliunan rupiah.

Taufik juga mengkritik kebijakan anggaran Aceh 2026, terutama pemangkasan anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dari Rp913,3 miliar menjadi sekitar Rp130 miliar. Kebijakan tersebut memicu protes publik setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026.

Ia turut menyinggung sejumlah pos anggaran lain, seperti biaya komunikasi pimpinan DPRA, pokok pikiran (pokir) dewan, serta program revitalisasi pendidikan yang dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Menurutnya, pola penganggaran tersebut membuka ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

Taufik menegaskan, masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, khususnya KPK.

“Jangan sampai publik terus bertanya di mana KPK. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa tebang pilih,” katanya. []