NEWS  

Dua SK FLS3N Abdya Beredar, Pemenang Ditetapkan Sebelum Lomba Digelar

Screenshot

LENSAPOST.NET – Polemik penetapan pemenang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2026 kembali mencuat.

Setelah menuai sorotan publik, Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Abdya, Irma Suryani, akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru terkait penetapan pemenang ajang tersebut.

Setelah dua SK yang mengatas namakan Cabdin Abdya tersebut mengisi percakapan publik, Lensapost.net mencari kepastian informasi kepada Plt Cabdin Abdya.

Namun, Irma, selaku Plt Cabdin tidak memberikan banyak komenta, Ia hanya menyampaikan bahwa kondiainya saat ini sedang tidak sehat.

“Apa yang harus kak jelaskan, itu tidak benar. Sekarang kakak lagi kurang sehat” Singkat Irma, melalui pesan WhatsApp Kamis (7/5/2026).

Sebelumnya, Cabang Dinas Pendidikan Abdya menerbitkan SK Nomor: 094/T.2/113/2026 tentang penetapan pemenang kegiatan FLS3N 2026.

Dokumen itu memicu tanda tanya publik karena lomba belum terlaksana, namun nama-nama pemenang sudah tercantum dalam keputusan yang ditandatangani oleh Plt Kacabdin Abdya Irma Suryani.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Abdya, Teguh Novrianto, menilai penerbitan SK tersebut tidak logis dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

“Ini tidak masuk akal. Lomba belum dilaksanakan, tetapi pemenang sudah ditetapkan. Penilaian dilakukan dari mana sementara peserta belum tampil,” kata Teguh, Rabu (6/5/2026).

Menurut Teguh, polemik itu langsung menyebar di tengah masyarakat dan memicu keresahan di kalangan pelajar maupun sekolah yang ingin mengikuti FLS3N.

Sejumlah calon peserta bahkan mengurungkan niat mereka setelah mengetahui adanya SK penetapan pemenang sebelum perlombaan berlangsung.

“Cabdin harus meluruskan persoalan ini secara transparan. Jangan sampai muncul dugaan negatif yang semakin liar,” katanya.

Ia juga menegaskan, apabila ditemukan kesalahan prosedur dalam penerbitan SK penetapan pemenang, maka persoalan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran administrasi yang wajib ditindaklanjuti.

“Kalau memang ada pelanggaran prosedur, kasus ini harus diusut tuntas sesuai aturan. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik yang merusak rasa keadilan dan kepercayaan publik,” tegas Teguh.

Setelah kritik dan sorotan publik menguat, Irma Suryani kemudian menerbitkan SK baru dengan Nomor: 094/1.2/115/2026. Informasi yang diperoleh menyebutkan SK sebelumnya merupakan dokumen yang keliru.

“SK baru ini yang benar dan sudah menggunakan barcode,” ujar sumber terpercaya kepada media ini.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Cabang Dinas Pendidikan Abdya terkait alasan terbitnya SK awal sebelum perlombaan berlangsung.

Nama Irma Suryani sendiri sebelumnya sempat menjadi perhatian publik sejak menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Abdya.

Penunjukan dirinya memunculkan polemik dan desakan evaluasi dari sejumlah pihak, termasuk munculnya mosi tidak percaya dari beberapa kepala sekolah.

Namun, di sisi lain, sejumlah kalangan juga memberikan dukungan agar Irma fokus membenahi kualitas pendidikan di Abdya.

Kasus polemik SK FLS3N ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut integritas pelaksanaan ajang pendidikan dan kepercayaan publik terhadap sistem seleksi siswa berprestasi di daerah.