LENSAPOST.NET– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021–2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita uang sebesar Rp1.882.845.400 yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan ketiga tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditingkatkan statusnya.
“Tiga orang yang dipanggil sebagai saksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali Rasab Lubis didampingi tim penyidik, Kamis 2 April 2026.
Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial S yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, CP selaku KPA, serta RH sebagai PPTK
Kasus ini berkaitan dengan program beasiswa S2 luar negeri yang dikelola BPSDM Aceh.
Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya dugaan penagihan fiktif, di mana sejumlah dana tidak disalurkan kepada mahasiswa sebagaimana mestinya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.












