ACEH  

Pemkab Abdya Sosialisasi Penataan Hukum dan Pengawasan Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Abdya, Rahwadi.

LENSAPOST.NET — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar sosialisasi penataan hukum, pelaporan pembinaan, dan pengawasan lingkungan hidup bagi para pelaku usaha di Aula Bappeda, Senin (13/10/2025).

Kegiatan yang merupakan bagian dari program nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu dibuka langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Abdya, Rahwadi.

Dalam sambutannya, Rahwadi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menjaga keseimbangan ekologi dan kesejahteraan sosial masyarakat,” ujar Rahwadi.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menegaskan kewajiban setiap pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menaati seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan dan pelaporan lingkungan di seluruh Indonesia.

“Pemkab Abdya sepenuhnya mendukung program nasional sebagaimana yang dicanangkan KLHK, karena program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan pertumbuhan industri dengan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.

Rahwadi berharap para pelaku usaha di Abdya dapat memahami pentingnya penaatan hukum lingkungan, bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral dan sosial.

“Setiap aktivitas ekonomi pasti berdampak terhadap lingkungan. Di sinilah kesadaran dan kepatuhan hukum menjadi sangat penting,” ujarnya.

Ia menambahkan, Abdya sebagai daerah yang sedang berkembang menghadapi berbagai tantangan di sektor produktif seperti pertanian, perikanan, perkebunan, dan industri kecil menengah.

“Tanpa kesadaran lingkungan yang kuat, kemajuan ini bisa berdampak negatif terhadap sumber daya alam, kualitas udara, air, dan tanah yang akan kita wariskan kepada generasi mendatang,” kata Rahwadi.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjadikan kepatuhan terhadap hukum lingkungan sebagai bagian dari budaya kerja dan etika bisnis.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan untuk membatasi, tetapi justru melindungi keberlanjutan usaha itu sendiri. Usaha yang ramah lingkungan akan lebih diterima pasar, mendapat kepercayaan publik, dan membuka peluang kerja yang lebih luas,” jelasnya.

Selain itu, Rahwadi memberikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Abdya yang terus melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan lingkungan secara berkelanjutan.

“Kita berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi juga dilanjutkan dengan pendampingan teknis, pelatihan penyusunan dokumen lingkungan, serta monitoring bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha,” tutupnya.

Rahwadi menegaskan komitmennya agar seluruh pihak bergandengan tangan menjadikan Abdya sebagai daerah yang maju ekonominya, sejahtera masyarakatnya, namun tetap lestari lingkungannya.

“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga bumi yang kita pijak hari ini agar tetap layak dihuni oleh anak cucu kita kelak,” pungkasnya.