LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari, Kamis (14/8/2025) pagi. Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda Aceh Besar dan awak media.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH. mengatakan, pemusnahan meliputi barang bukti dari 75 perkara, terdiri dari 12 perkara jinayat, 47 perkara narkotika, 3 perkara terkait mineral dan batubara, perlindungan satwa liar, serta tindak pidana perdagangan orang, dan 13 perkara terkait orang dan harta benda.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 252,29 gram, ganja 3.620,87 gram, 70 unit handphone, satwa dilindungi seperti tengkorak bertanduk, tanduk rusa, kulit satwa, sisik trenggiling seberat ±30,4 kg, paruh rangkong gading, serta berbagai pakaian.
“Pemusnahan rutin dilakukan dua kali setahun untuk menjalankan tugas jaksa sebagai eksekutor sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti,” ujar Filman.












