HUKUM  

Simpan Sabu di Bawah Bantal, Pria Warga Sebungke Aceh Tenggara Diciduk Polisi

LENSAPOST.NET – Personel Polsek Lawe Sigala-gala, Polres Aceh Tenggara, kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial L (29), warga Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-gala, ditangkap oleh Aparat Kepolisian karena menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 24 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB, di rumah pelaku,” sebut Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, Kamis (31/7/2025).

Jomson menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dari pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di depan rumahnya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Lawe Sigala-gala melakukan penyelidikan ke lokasi,” sebut Jomson.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, setibanya di rumah pelaku, petugas yang didampingi Kepala Desa Sebungke melakukan penggeledahan. Awalnya, tidak ditemukan barang mencurigakan. Namun saat dilakukan pendekatan secara humanis, pelaku akhirnya mengaku menyimpan barang haram tersebut di bawah bantal ruang tamu.

“Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,29 gram yang dibungkus plastik putih bening, 1 dompet kecil warna ungu, 1 buah gunting, 1 lembar kertas kecil warna biru, 1 buah pipet sendok takar sabu, 14 lembar plastik putih bening dan 2 buah mancis,” jelas Jomson.

Jomson menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara warga dan aparat hukum sangat penting dalam memerangi narkoba,” tutupnya. []