LENSAPOST.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang nukti tahap dua dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atas penerimaan dana ganti rugi pada pengadaan tanah untuk kebutuhan lahan zikir nurul Arafah Islamic Center Dilokasi Desa Ulee Lheue Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh.
Pengadaan ini bersumber dari dana APBK Dinas PU Dan Penata Ruang (PUPR) 2018-2019, Dengan Tersangka DA, SH Dan MY.
Tersangka DA selaku Kepala Desa, SH selaku Kasi Pemerintahan Gampong Ulhee Lheue dan MY selaku PPTK di Dinas PU dan Penata Kota Ruang PUPR yang telah di lakukan penahanan sejak 27 Juni 2024 sampai 16 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri menyampaikan akibat dari dugaan kasus tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.008.057.375,- (satu milyar delapan juta lima puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima Rupiah).
Para Tersangka nantinya akan didakwakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. []