NEWS  

Tindak Lanjut Temuan BPK Rp3,84 Miliar di Dinas Pendidikan Dayah Masih Gelap

Dinas Pendidikan Dayah Aceh [Dok. LensaPost]

LENSAPOST.NET– Lebih dari dua bulan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 diserahkan, tindak lanjut atas sejumlah temuan pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh masih menjadi perhatian.

Salah satunya berkaitan dengan pengadaan media belajar interactive multimedia berupa Interactive Flat Panel (IFP) 86 inci senilai Rp17,61 miliar.

BACA JUGA
Temuan BPK: Pengadaan Multimedia di Dinas Pendidikan Dayah Aceh Bermasalah

LHP BPK tersebut telah diserahkan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam Sidang Paripurna DPRA pada Senin, 22 Juni 2026.

Penyerahan LHP itu disaksikan pimpinan dan anggota DPRA, Sekretaris Daerah Aceh, serta kepala perangkat daerah. Pada kesempatan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025.

Dalam LHP, BPK menemukan sejumlah persoalan pada pengelolaan belanja hibah melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Pemerintah Aceh mencatat realisasi Belanja Hibah sebesar Rp359,56 miliar atau 96,75 persen dari anggaran Rp371,65 miliar. Dari total tersebut, Rp136,48 miliar dialokasikan melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Salah satu penggunaannya adalah pengadaan 12 paket media belajar interactive multimedia berupa IFP 86 inci dengan nilai Rp17,61 miliar.

Pengadaan tersebut mencakup perangkat IFP beresolusi 4K, sistem operasi, layar sentuh dan pena, standing bracket, remote, scanner, speaker, mikrofon, aplikasi pendukung, garansi dua tahun, serta biaya pengiriman ke lokasi dayah.

Persoalan yang ditemukan BPK bukan hanya terkait pelaksanaan pengadaan, tetapi juga aspek perencanaan dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan hibah.

BPK menemukan penganggaran hibah yang belum seluruhnya didukung proposal sebagaimana dipersyaratkan. BPK juga mencatat kelemahan pengendalian dan kepatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk indikasi spesifikasi yang mengarah pada penyedia tertentu.

Atas persoalan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

BPK kemudian merekomendasikan Gubernur Aceh memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh meningkatkan pengawasan dan pengendalian seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diminta melaksanakan proses pemilihan penyedia secara independen dan transparan serta menghindari penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada penyedia tertentu.

Ada pula kelebihan pembayaran Rp3,84 miliar.

BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut diproses sesuai ketentuan dan disetorkan kembali ke Kas Daerah. Pemerintah Aceh juga diminta menyampaikan bukti penyetoran kepada BPK sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi.

Persoalannya, hingga Jumat (18/9/2026), belum diperoleh penjelasan publik dari Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muhsin, S.Pd.I., M.Pd.I., mengenai sejauh mana rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti.

Pertanyaan mengenai status pengembalian kelebihan pembayaran Rp3,84 miliar, tindak lanjut terhadap proses pengadaan IFP, serta evaluasi terhadap spesifikasi yang disebut BPK berpotensi mengarah pada penyedia tertentu juga belum mendapatkan penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Padahal, LHP telah diserahkan sejak 22 Juni 2026 dan Pemerintah Aceh menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

LensaPost telah meminta konfirmasi sejak Rabu 16 September 2026 kepada Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Muhsin terkait tindak lanjut temuan tersebut, termasuk apakah Rp3,84 miliar telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan yang diterima.

Pesan WhatsApp telah terkirim dan menunjukkan tanda centang dua, namun hingga berita ini ditulis belum mendapat tanggapan.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muhsin, menghadiri penutupan Milad dan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-58 Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Darussa’adah Wilayah I Pidie dan Pidie Jaya di YPI Asjadi Darussa’adah Kayee Raya, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Selasa, 30 Juni 2026. Saat itu Muhsin, masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) [Dok Dinas Pendidikan Dayah Aceh]
Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon juga telah dilakukan, tetapi belum terhubung.

Status tindak lanjut tersebut penting untuk diketahui publik, terutama karena persoalan yang ditemukan BPK menyangkut penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar.

Dengan demikian, pertanyaan yang kini muncul bukan lagi sekadar mengenai adanya temuan BPK, melainkan sudah sejauh mana temuan dan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Jangan Lewatkan :
Bagian 1: Pengadaan Multimedia Dayah Aceh Disorot, Hibah Rp17,6 Miliar Bermasalah

Bagian 2: Spesifikasi Mengarah ke Satu Merek, Proses Pengadaan Multimedia Dayah Dipertanyakan

Bagian 3: Indikasi Pengkondisian dan Mark-Up Harga, BPK Soroti Pemilihan Penyedia