NEWS  

Ditreskrimsus Polda Aceh Periksa Forensik TKP Karhutla di HGU PT GSM

LENSAPOST.NET — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh bersama Tim Puslabfor Cabang Medan melakukan pemeriksaan forensik tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan HGU PT Gelora Sawita Makmur (GSM), Kabupaten Nagan Raya, Selasa, 15 September 2026.

Pemeriksaan yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Wahyudi bersama Kasubbid Fiskom Bidlabfor Polda Sumut AKBP Roy Tenno Siburian tersebut bertujuan mendalami fakta, rangkaian peristiwa, dan penyebab kebakaran melalui pendekatan ilmiah.

Tim melakukan pemeriksaan kondisi TKP, mencocokkan temuan lapangan dengan data serta batas kawasan HGU PT GSM, dan mendalami keterangan pihak yang melakukan okupasi lahan. Hasil pemeriksaan awal selanjutnya dilaporkan kepada Puslabfor Bareskrim Polri untuk mendukung proses penyelidikan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, penanganan perkara Karhutla dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis scientific investigation. Setiap temuan akan dianalisis secara objektif untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Setiap fakta dan temuan di lapangan akan didalami secara objektif. Apabila hasil penyelidikan telah memenuhi ketentuan, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Joko, dalam rilisnya, Rabu, 16 September 2026.

Ia menambahkan, Polda Aceh mendukung Polres Nagan Raya dalam penanganan perkara, termasuk pemasangan plang imbauan dan larangan memasuki TKP serta melakukan pembakaran lahan. Kasatreskrim Polres Nagan Raya juga akan mendampingi dan memfasilitasi kebutuhan Tim Puslabfor dalam pemeriksaan lanjutan.

“Seluruh hasil pemeriksaan forensik akan menjadi bahan pendukung penyelidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan faktor-faktor yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran,” pungkasnya.