ACEH  

Seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Agara Picu Kontroversi

Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agara

LENSAPOST.NET – Pasca Diumumkannya perolehan nilai terbaik pada seleksi calon direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agara yang ditandatangi oleh sejumlah panitia seleksi (Pansel) pada, Senin (19/8/2024) lalu. saat ini menjadi perbincangan berbagai kalangan di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kepada LensaPost.net, Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan jati dirinya mengungkapkan, seleksi penerimaan calon Direktur PDAM Tirta Agara diduga tidak sesuai dengan Perda Nomor 22 Tahun 2002 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) karna para pelamar tidak diminta untuk melampirkan syarat pengalaman bekerja.

Dia menjelaskan, padahal didalam pasal 4 huruf b, menyebutkan persyaratan pengangkatan direktur PDAM Tirta Agara harus mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun dari perusahaan sejenis, yang dibuktikan dengan surat keterangan (Rekomendasi) dari perusahaan sebelumnya.

Menurutnya, sikap Pansel calon Direktur PDAM Tirta Agara periode 2024-2028 hanya mengeluarkan 1 nama dengan nilai terbaik, tanpa ada melampirkan nilai angka Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) klasifikasi dengan nilai 3 besar juga patut menjadi pertanyaan.

“Sepertinya memang sudah ada orang yang harus dimenangkan pada seleksi kali ini. Selain tidak melampirkan nilai terbaik tim Pansel juga tidak meminta penyampaian visi dan misi oleh peserta yang ikut,” Ungkapnya, Selasa (27/8/2024).

Dari informasi yang diterima LensaPost.net terkait permasalahan tersebut, saat ini ada beberapa peserta calon Direktur PDAM Tirta Agara telah melaporkan hal itu kepada pihak Ombudsman Aceh.

Sementara itu, penanggung jawab seleksi penerimaan calon Direktur PDAM Tirta Agara Drs. Jamanuddin, didampingi Kabag Ekonomi Rosdiana, yang juga sebagai sekretaris Pansel saat di konfirmasi wartawan diruangannya, Selasa (27/08/2024) mengatakan, seleksi penerimaan calon direktur PDAM Tirta Agara sudah kita laksanakan dan sudah menetapkan 1 orang dengan nilai terbaik, katanya.

“Ada 8 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon Direktur PDAM Tirta Agara, tahapan demi tahapan sudah kita lakukan, yang menentukan nilai UKK tersebut adalah penguji,” Kata Jamanuddin.

Dia menjelaskan, dari 8 orang yang mendaftar keluar nilai baik ada 3 nama diantaranya, Wahyu Irawan, Dedi Mulyadi dan Edi Sabara. dari 3 orang tersebut ditetapkan 1 nama yaitu Wahyu Irawan.

Dia menambahkan, terkait perda nomor 22 tahun 2002 tentang pembentukan badan usaha milik daerah Kabupaten Aceh tenggara pasal 4 ayat (4) huruf 6, setelah memperhatikan, mendengarkan dan mempertimbangkan akan minimnya pendaftar dengan persyaratan tersebut yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya kuota pendaftar minimal sebanyak 4 (empat) orang.

Sehingga pelaksanaan seleksi calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Tirta Agara Kabupaten Aceh Tenggara masa jabatan 2024-2028 tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakan.

Maka dari itu panitia melalui berita acara dengan Nomor: 01/BA/2024 memutuskan untuk merubah persyaratan tersebut menjadi memiliki surat pengalaman kerja/sertifikat-sertifikat.

“Saya siap bertanggungjawab atas pelaksanaan penerimaan calon direktur PDAM ini,” sebutnya.

Dia juga menyebutkan, dari hasil seleksi penerimaan calon Direktur PDAM, sudah melalui verifikasi dari Pengawas, Pansel, maka akan kita ajukan ke pihak DPRK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *