Umum  

Polda Aceh Fasilitasi Audiensi Penyelesaian Sengketa HGU PT Bumi Flora dengan Masyarakat Aceh Timur

LENSAPOST.NET – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memfasilitasi audiensi terkait penyelesaian sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Bumi Flora dengan masyarakat Kabupaten Aceh Timur.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh, Senin (11/5/2026), dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol. Andre Librian, S.I.K., mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M.

Audiensi tersebut turut dihadiri anggota DPR RI Komisi III Dr. H. Muhammad Nasir Jamil, S.Ag., M.Si., anggota DPD RI H. Sudirman atau yang dikenal sebagai Haji Uma, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., jajaran Polda Aceh, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., perwakilan BPN Aceh, pihak PT Bumi Flora, serikat tani, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam forum itu, Dirreskrimum Polda Aceh menyampaikan bahwa seluruh pihak telah diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan perpanjangan HGU PT Bumi Flora yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Baik dari pihak perusahaan maupun serikat tani sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya. Kami dari kepolisian mencoba memediasi dengan melibatkan semua pihak untuk mencari solusi terbaik,” ujar Andre.

Ia menegaskan, keterlibatan berbagai unsur pemerintah dan lembaga terkait merupakan bentuk keseriusan bersama dalam mencari penyelesaian yang adil dan kondusif.

“Semoga masalah besar bisa kita perkecil, masalah kecil bisa kita hilangkan, sehingga masyarakat Aceh Timur semakin aman, nyaman, dan tenteram,” katanya.

Terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerbitan HGU, Andre membuka ruang bagi kelompok tani untuk melaporkan secara resmi ke Polda Aceh.

“Silakan sampaikan laporan resmi. Nanti akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.

“Kalau ada perbedaan, mari kita cari persamaannya. Kita sama-sama warga Aceh,” ujarnya.

Andre menambahkan, pihak PT Bumi Flora menginginkan aktivitas perkebunan tetap berjalan demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Sementara itu, serikat tani mengklaim adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penerbitan HGU yang akan segera dilaporkan secara resmi.

“Semua informasi dari serikat tani akan kami dalami setelah adanya laporan pengaduan,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyebutkan bahwa persoalan sengketa lahan PT Bumi Flora telah berlangsung lama dan belum terselesaikan sejak masa pemerintahan sebelumnya.

“Ini masalah menahun, dan kedua belah pihak sama-sama ingin mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan terus menelusuri akar persoalan, termasuk terkait titik koordinat lahan yang sebelumnya dialokasikan kepada masyarakat.

Menurutnya, aspek legalitas menjadi kunci utama dalam penyelesaian sengketa tersebut. Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti kepemilikan lahan.

“Kita ingin menghindari konflik dan tetap menjaga iklim investasi di Aceh Timur. Jika tidak, investor lain bisa ragu untuk masuk,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak dapat menghentikan aktivitas perusahaan selama PT Bumi Flora masih mengantongi legalitas HGU yang sah dari pemerintah.

“Kami berharap semua pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian damai agar persoalan ini tidak berlarut,” tutupnya.