LENSAPOST.NET – Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Agusliadi Sawang, soroti empat pulau yang terletak di Kabupaten Aceh Singkil, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, beralih kepemilikan saat ini menjadi milik Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Agusliadi, pencaplokan empat pulau Yang Terletak Di Kabupaten Aceh Singkil oleh Pemerintah Indonesia, untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, adalah kejahatan serius.
“Kami mendesak Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang terkait status pulau tersebut. Bukti historis dan administratif menunjukkan bahwa pulau itu memang milik Aceh,” katanya, Minggu, 8 Juni 2025.
Ia menyebutkan, sengketa empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatra Utara itu dipicu oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan itu memasukkan empat pulau milik Aceh dalam peta Sumatra Utara.
Dalam kesepakatan 22 April 1992, antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut, mengenai tapal batas, empat pulau tersebut masuk ke wilayah Aceh. Kesepakatan itu disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri yang mewakili pemerintah pusat.
Menurut Agusliadi, peta hasil kesepakatan itu juga masih tersimpan rapi di Dinas Arsip dan Perpustakaan Aceh yang pada 2018 diserahkan oleh bekas Kepala Biro Pemerintahan Aceh, Soetardji, kepada Kadis Arpus Aceh.
Semua referensi kepemilikan pulau itu jelas. Legalitasnya juga jelas. Dokumen itu ditandatangani oleh Pemerintah Aceh, Pemerintah Provinsi Sumut dan pemerintah pusat.
“Tapi ketika verifikasi kesepakatan ini tidak dijadikan rujukan. Ada konspirasi apa pemerintah pusat dengan Sumut? Kalau seperti ini, Aceh seperti dijajah di Negeri sendiri,” kata Agusliadi.
Agusliadi juga mengatakan, Pemerintah Pusat harus paham betul histori berdirinya Republik ini. Menurutnya, Aceh sebagai daerah modal memberikan kontribusi besar bagi pendirian Negara. Dia mengingatkan agar Pemerintah Indonesia agar tidak menzalimi Aceh.
Untuk itu, dirinya mendesak Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Forbes DPR RI dan DPD RI, serta tokoh Aceh lain, untuk bersama-sama mengembalikan pulau itu ke dalam peta Aceh. Pemerintah Aceh, DPRA, Forbes DPR RI dan DPD RI, bertanggung jawab terhadap 5 juta lebih rakyat Aceh untuk memastikan pulau tersebut kembali ke Aceh.
“Jangan jadikan jabatan yang diamanahkan rakyat Aceh itu untuk kepentingan pribadi, tunjukkan kerja nyata untuk Aceh. Jangan ciderai perdamaian Aceh yang sudah berjalan lebih kurang 20 tahun,” tegasnya.