Jaksa Periksa Puluhan Saksi Terkait Bantuan BRA di Aceh Timur

Pemeriksaan Saksi-Saksi Pengurus beserta Anggota Kelompok serta Para Keuchik dan Camat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P)

LENSAPOST.NET – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).

Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa 21 Mei 2024.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan sebanyak 50 (lima puluh) orang saksi yang diperiksa terdiri dari Pengurus beserta Anggota Kelompok diduga penerima.

Selain itu, Para Keuchik dan Camat tempat lokasi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.

“Dimana sebelumnya terhadap saksi-saksi tersebut telah dilakukan pemanggilan secara sah oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh,”kata Ali.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *