LENSAPOST.NET – Budayawan Aceh, Nab Bahani AS, mendorong Gubernur Aceh untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari pengesahan Qanun Pemajuan Kebudayaan Aceh.
Menurutnya, qanun tersebut secara tegas mengamanatkan pembentukan Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh beserta tim ahli yang harus ditetapkan melalui pergub.
“Dalam qanun itu sudah jelas ada amanah pembentukan Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh. Gubernur harus segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan pergub,” ujar Nab Bahani AS, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan pergub sangat krusial agar implementasi qanun tidak berhenti pada tataran regulasi semata, tetapi dapat dijalankan secara konkret dalam pembangunan kebudayaan Aceh.
Selain pembentukan dewan, qanun tersebut juga mengatur pembentukan tim ahli yang bertugas mendampingi serta mengawasi arah pemajuan kebudayaan di Aceh.
“Jika pergub tidak segera diterbitkan, maka pelaksanaan qanun ini berpotensi berjalan lambat,” katanya.
Nab Bahani juga menyoroti bahwa sejumlah daerah seperti Bali dan Yogyakarta telah lebih dulu memiliki regulasi kebudayaan yang kuat, didukung oleh kelembagaan khusus.
Karena itu, Aceh dinilai perlu segera memperkuat kelembagaan kebudayaan agar pelestarian tradisi, adat istiadat, dan nilai-nilai sosial masyarakat dapat berjalan optimal.
Dalam qanun tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) tidak lagi harus dipusatkan di Banda Aceh. Kabupaten/kota yang memiliki kemampuan anggaran kini diberi peluang untuk menjadi tuan rumah.
Ia berharap Pemerintah Aceh tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap pembangunan kebudayaan.
“Pembangunan fisik penting, namun pembangunan kebudayaan juga harus menjadi prioritas,” tutupnya.












