LENSAPOST.NET – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan kasus aparatur sipil negara (ASN) yang berselingkuh. Selama empat tahun, KASN menerima laporan 172 kasus selingkuh dan masalah rumah tangga ASN.
“Berdasarkan data KASN, tahun 2020 hingga 2023, 25 persen dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto, dalam webinar KASN ‘Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang’, Rabu (30/8/2023).
Perselingkuhan yang dilaporkan itu baik antar-ASN maupun antara ASN dan masyarakat di luar ASN. Angka kasus perselingkuhan akan semakin tinggi jika digabung dengan aduan di biro kepegawaian pemerintah daerah.
“Tentunya jumlah ini akan semakin melonjak bisa mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima Biro SDM atau Badan Kepegawaian Daerah,” ucap Agus.
Agus mengingatkan perselingkuhan ASN bisa merusak beberapa hal, mulai kinerja dan karier pelaku hingga nama baik instansi akan rusak.
“Merusak integritas moral, kinerja, reputasi, dan karier ASN. Mengancam keutuhan rumah tangga ASN dan pihak lain dan turut merusak nama baik instansi di mata publik,” katanya.
KASN Anggap Penanganan Lambat
Agus menyampaikan hasil pengawasan penanganan kasus perselingkuhan ASN. Kasus itu dinilai lambat ditangani karena beberapa hal.
“Hasil pengawasan KASN juga mencatat bahwa penanganan kasus perselingkuhan cenderung lambat dan kompromis,” katanya.
“Beberapa faktor penyebabnya antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi, dan adanya pergeseran nilai-nilai budaya,” katanya.
Agus meminta agar unit kerja yang menangani kasus perselingkuhan bersikap tegas, sehingga ada keadilan bagi korban yang diselingkuhi.
“Sudah semestinya unit kerja yang berkepentingan menangani kasus perselingkuhan dengan tegas, cepat, dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya. [detik.com]