Jaksa Tahan Mantan Bendahara Disdagkop UKM Aceh Tengah

Tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan[Foto: Kejari Aceh Tengah]

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan inisial AP atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan Dana Ganti Uang (GU) pada Disdagkop UKM Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018.

Hari ini, Selasa tanggal 25 Juli 2023, tersangka AP tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada pukul 09.00 WIB dan menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri setempat.

Tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab menyampaikan setelah proses pemeriksaan selesai, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri mengantar tersangka AP ke Rutan untuk menjalani masa penahanan.

Kata Ali, Tersangka AP tahun 2018 menjabat sebagai Bendahara di Disdagkop Kabupaten Aceh Tengah.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah No. 700/144/INSP tanggal 04 Juli 2023 senilai Rp. 246.380.074,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *